Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menerima dokumen perbaikan persyaratan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pengawasan dilakukan sejak tanggal 10 September 2024 dokumen perbaikan bakal paslon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng serta tanggal 12 September dokumen perbaikan bakal paslon Chyntia I Kalangit dan Heronimus Makainas.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Admin dan Liaison Officer (LO) pasangan calon di Kantor KPU Sitaro, yang diterima langsung oleh Anggota KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa, selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
Proses penerimaan dokumen ini dipantau ketat oleh Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng bersama jajaran. Pihak Bawaslu Sitaro melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan yang diserahkan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPU, dokumen perbaikan yang diajukan oleh pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng dinyatakan telah memenuhi syarat dan diterima.
"Tahapan perbaikan dokumen ini adalah proses penting untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan pemilihan," jelas Ibrahim Lihawa.
Dengan diterimanya dokumen perbaikan ini, pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng kini melangkah lebih dekat ke tahap berikutnya dalam kontestasi Pilkada Sitaro 2024.(*)
Pengawasan dilakukan sejak tanggal 10 September 2024 dokumen perbaikan bakal paslon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng serta tanggal 12 September dokumen perbaikan bakal paslon Chyntia I Kalangit dan Heronimus Makainas.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Admin dan Liaison Officer (LO) pasangan calon di Kantor KPU Sitaro, yang diterima langsung oleh Anggota KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa, selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
Proses penerimaan dokumen ini dipantau ketat oleh Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng bersama jajaran. Pihak Bawaslu Sitaro melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan yang diserahkan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPU, dokumen perbaikan yang diajukan oleh pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng dinyatakan telah memenuhi syarat dan diterima.
"Tahapan perbaikan dokumen ini adalah proses penting untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan pemilihan," jelas Ibrahim Lihawa.
Dengan diterimanya dokumen perbaikan ini, pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng kini melangkah lebih dekat ke tahap berikutnya dalam kontestasi Pilkada Sitaro 2024.(*)