Sitaro, (ANTARA Sulut- Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran daerah kepulauan tersebut tentang risiko pemecatan jika divonis korupsi meski hukuman penjara ringan.

"Jangankan vonis satu tahun penjara, divonis masuk penjara satu jam saja maka aparatur sipil negara langsung dipecat dari status PNS," kata Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Herry Lano di Ondong Siau, Selasa siang.

Di hadapan pejabat eselon II dan staf bidang keuangan Pemkab Sitaro, ia mengingatkan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama ketentuan menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat akibat melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati tidak menyebutkan tindak pidana korupsi, katanya, ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c menggunakan sebutan pidana kejahatan jabatan dan atau idana yang berkenaan dengan jabatan. Karena itu PNS harus berhati-hati.

"Undang-undang ASN ini sangat sadis memang. Seorang pejabat yang susah payah meniti karier puluhan tahun dipecat biarpun cuma dinyatakan terbukti memperkaya orang lain senilai sepuluh-duapuluh juta. Tapi ya ini produk hukum, wajib ditaati," katanya.

Lano mengaku, pimpinan satuan kerja pemerintah daerah sering dilematis antara tuntutan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran di satu sisi, tapi ada kekhawatiran jerat hukum yang mengintai jika keliru dalam pengelolaan anggaran.

Ia mengatakan, tak jarang kekeliruan pengelolaan anggaran bukan karena sengaja melakukan penyelewengan, tapi karena dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai prosedur tetap saja dijerat hukum ketika ada kerugian negara.

Karena itu, Lano mengingatkan pejabat dan staf pengelola anggaran untuk bekerja cermat, teliti, dan hati-hati, selalu melakukan telaah ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran.

"Sering muncul ejekan tidak lincah menghabiskan anggaran, atau mendapat tekanan untuk mempercepat pencairan dana padahal dokumen tidak lengkap. Biarpun tidak menikmati uangnya, tetap saja terseret karena dianggap turut serta," katanya.

Sebaliknya, tambah Lano, jangan juga karena dibayangi ketakutan pemecatan sehingga kinerja lamban, serapan anggaran minim apalagi tidak terealisasi sesuai rencana kerja.

Pewarta : Oleh Fidel Malumbot
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024