Ratahan, (ANTARA Sulut) - Setelah penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (9/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) dituding, meloloskan sejumlah nama yang merupakan titipan partai politik (Parpol).

"Untuk beberapa tahapan perekrutan kami apresiasi. Sepertinya tahapan wawancara yang dilakukan sangat baik dan transparan. Tapi ternyata itu bukan jaminan setelah yang kami lihat, ada beberapa nama yang menurut hemat kami tidak berkompeten bahkan diduga anggota partai politik," ujar tokoh masyarakat Mitra, Reagen Yusuf Pantow, di Ratahan, Senin.

Reagen menilai, hal ini beresiko dalam pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur nanti, yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang, secara serentak. 

"Integritas KPU Mitra sebagai penyelenggara pemilu bisa tercoreng dengan adanya dugaan intervensi dan anggota PPK titipan," ujarnya. 

Lebih jauh kata Reagen, tahapan perekrutan yang digelar KPU Mitra tak disertai dengan pengawasan sebab hingga kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum dilantik.

"Di tahun sebelumnya KPU Mitra dinilai sangat baik. Sementara kami ragu untuk pemilu kali ini sebab, adanya dugaan intervensi terhadap perekrutan PPK," tegas Regen.

Terkait ini, Ketua KPU Mitra Ascke Benu, dengan tegas tundingan adanya titipan dari Parpol, diantara 60 PPK yang nantinya akan bertugas pada Pilgub. 

"Saya pastikan, seleksi sudah berjalan sesuai aturan, apalagi dilakukan secara transparan. Saya juga menjamin, hasil ini dapat dipertanggungjawabkan, PPK yang terpilih adalah orang yang benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik, serta mampu menghasilkan Pemilu yang berkualitas," tegas Benu.

Dia menambahkan, tahapan seleksi tanpa pengawasan Panwaslu, menurut Benu pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke KPU Provinsi Sulut.

"Karena di Mitra belum ada Panwas, kita sudah menyurat ke KPU Provinsi, tinggal KPU Provinsi yang menyampaikan ke Bawaslu, tapi intinya kami harus melakukan tahapan seleksi PPK ini," terang Benu.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024