Manado (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon, mengatakan istri Calon Bupati Minahasa Utara (Minut) menghadiri pendaftaran bukan kesengajaan.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari KPU Minut, terbukti kehadiran istri salah satu pasangan calon bupati di ruang pendaftaran itu bukan kesengajaan," kata Meidy di Manado, Selasa.

Meidy mengatakan, KPU Sulut telah memanggil KPU Minahasa Utara untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan perlakuan tidak sama pada pendaftaran pasangan calon di kabupaten tersebut.

"Sebenarnya sudah diklarifikasi KPU Minahasa Utara lewat media, tetapi kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari mereka (KPU Minahasa Utara)," ujarnya.

Pada prosesnya, KPU Minahasa Utara telah melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur, tetapi di lapangan istri calon bupati masuk menggunakan ID Card yang seharusnya digunakan oleh pengurus parpol.

"Nah berdasarkan kesepakatan dengan petugas penghubung atau LO bersama Bawaslu, yang hadir dalam ruangan pada proses pendaftaran adalah pasangan calon, LO, serta ketua dan sekretaris partai pengusung," katanya menjelaskan.

Istri cabup tersebut lolos masuk ke ruangan menggunakan ID Card parpol walaupun sebenarnya petugas registrasi telah berupaya mencegah tapi yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukkan ID Card tersebut.

Petugas kemudian meloloskan istri cabup tersebut ketika sudah dimulai prosesi tepatnya saat menyanyikan jingle.

Pada tahap selanjutnya, istri cabup tersebut keluar di saat KPU Minahasa Utara hendak melakukan klarifikasi kepada pengurus parpol, dia menyadari dia bukan pengurus parpol.

"KPU Minut kemudian meminta dia keluar ruangan. Bukan kesengajaan KPU Minahasa Utara. ID Card dibagikan oleh LO masing-masing bakal pasangan calon. Sebenarnya, filter pertama dari LO yang hadir saat rakor terkait kesepakatan teknis pendaftaran. Sudah ada klarifikasi dari LO dan membenarkan bahwa LO yang menyerahkan ID Card tersebut," katanya.

Meidy mengatakan, setelah diklarifikasi akan dilaporkan ke pleno, kemudian akan disimpulkan apakah ada unsur pelanggaran. "Nanti berdasarkan kesimpulan akan ditentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw mengatakan, klarifikasi tersebut menunjukkan atensi KPU Sulut secara hirarki.

"Pada kesempatan klarifikasi bersama KPU kami menyampaikan fakta atau kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di hari terakhir saat pasangan calon Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) mendaftar," ujarnya.

Didampingi komisioner Irene Buyung, Rizky Pogaga, Mirwan Dali, dan sekretaris, Hendra mengatakan, seperti klarifikasi kepada media di Minahasa Utara, maka proses yang terjadi bukan kesengajaan.

"Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Di saat yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran, sudah ditindaklanjuti dengan meminta yang bersangkutan keluar sudah ruangan," katanya.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024