Manado,6/5 (Antara Sulut) - Tim Baraccuda Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap salah seorang tersangka dugaan kasus prostitusi atau "traficcking in person" yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Komandan Tim Baraccuda Kompol Arya Perdana, di Manado,Rabu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka N, 31 tahun tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat, ada praktek prostitusi yangh dilakukan seseorang dengan melibatkan anak-anak di bawah umur," kata Arya.

Arya Perdana mengatakan, setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Horison kawasan Paal 2 Manado.

Tersangka itu telah melakukan perbuataan penjualan anak-anak dibawah kepada lelaki "hidung belang".

Dua anak yang menjadi korban tersebut berusia 15 tahun dan 16 tahun atau masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Parktek traficcking yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan selama tiga tahun.

Modus dilakukan tersangka, melalui mendapatkan pesanan dari "pelanggan".

"Kalau ada pelanggan meminta anak, maka diberikan anak," katanya.

Dia mengatakan, dari aksinya itu tersangka tersebut mendapatkan uang Rp100-Rp150 ribu per orang.

Sementara dari pengakuan korban, sudah tiga kali diperdagangkn oleh tersangka tersebut.

"Setiap kali diperdagangkan korban mendapatkan Rp500 ribu," kata Arya.

Atas perbuatannya itu tersangka diancam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 2 dan pasal 17 dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamnkan sejumlah barang bukti antara lain Handphone dan uang satu juta ruoiah.

Tersangka N mengatakan, anak-anak tersebut meninggalkan nomor handphone untuk dihibungi jika ada tamu yang memesan.

"Mereka tinggalkan nomor untuk dihubungi," kata N juga pegawai hotel tersebut.

Dia mengatakan, dari aksi yang dilakukannya, dirinya mendapatkan uang Rp100 ribu, sedangkan anak-anak tersebut Rp500 ribu.

"Baru dua anak ini yang digunakan," katanya. @antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024