Manado (ANTARA) -
"Jadi kalau ada yang kritik, kita akan respon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem penyelenggaraan teknis pemilihan," kata Kenly di Manado, Senin.
Dia mengatakan, apabila tidak direspon atau menjawab kritikan tersebut, maka akan muncul kesan tidak tahu atau melakukan pembiaran.
"Jadi kita jawab saja. Padahal semua pertanyaan publik dalam sistem informasi pasti ada jawabannya. Jawabannya ada dalam undang-undang pilkada, PKPU atau juknis terkait dengan semua tata kelola pilkada," katanya menambahkan.
KPU Sulut, kata dia, melakukan penguatan kapasitas individu-individu terkait dengan pemberitaan pilkada di internal satuan kerja.
Kenly berharap, pelatihan yang dilakukan dapat meningkatkan kapasitas terhadap personel divisi sosdiklih-parmas provinsi maupun kabupaten dan kota, kasubag, operator hingga staf.
"Harapannya, kita bisa mendapatkan informasi dalam satu perspektif yang sama terkait bagaimana melakukan pengelolaan pemberitaan dan mengelola sistem media kita baik website, medsos dan media informasi lainnya," katanya.
Dia berharap, pengelolaan informasi semakin ditata, semakin rapih termasuk bagaimana melakukan multiplikasi terhadap produk informasi sehingga bisa bermanfaat bagi teman-teman adhoc.
"Sisi lainnya kita semakin terintegrasi dengan sistem komunikasi atau pemberitaan yang dilakukan dengan beberapa elemen tertentu seperti advertising. Kita yakin kekuatan pemberitaan komunikasi terintegrasi muaranya harus pada kemampuan kita mengelola medsos termasuk melakukan interaksi kita dengan pegiat medsos," katanya menambahkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan institusinya akan menjawab apabila ada kritik terkait teknis penyelenggaraan pilkada.
"Jadi kalau ada yang kritik, kita akan respon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem penyelenggaraan teknis pemilihan," kata Kenly di Manado, Senin.
Dia mengatakan, apabila tidak direspon atau menjawab kritikan tersebut, maka akan muncul kesan tidak tahu atau melakukan pembiaran.
"Jadi kita jawab saja. Padahal semua pertanyaan publik dalam sistem informasi pasti ada jawabannya. Jawabannya ada dalam undang-undang pilkada, PKPU atau juknis terkait dengan semua tata kelola pilkada," katanya menambahkan.
KPU Sulut, kata dia, melakukan penguatan kapasitas individu-individu terkait dengan pemberitaan pilkada di internal satuan kerja.
Kenly berharap, pelatihan yang dilakukan dapat meningkatkan kapasitas terhadap personel divisi sosdiklih-parmas provinsi maupun kabupaten dan kota, kasubag, operator hingga staf.
"Harapannya, kita bisa mendapatkan informasi dalam satu perspektif yang sama terkait bagaimana melakukan pengelolaan pemberitaan dan mengelola sistem media kita baik website, medsos dan media informasi lainnya," katanya.
Dia berharap, pengelolaan informasi semakin ditata, semakin rapih termasuk bagaimana melakukan multiplikasi terhadap produk informasi sehingga bisa bermanfaat bagi teman-teman adhoc.
"Sisi lainnya kita semakin terintegrasi dengan sistem komunikasi atau pemberitaan yang dilakukan dengan beberapa elemen tertentu seperti advertising. Kita yakin kekuatan pemberitaan komunikasi terintegrasi muaranya harus pada kemampuan kita mengelola medsos termasuk melakukan interaksi kita dengan pegiat medsos," katanya menambahkan.