Ratahan, (ANTARA Sulut) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, proses transfer dana desa ke rekening pemerintah daerah bisa dilakukan jika telah ada peraturan bupati (Perbup).
 
"Dana sudah disiapkan, tinggal ditransfer saja ke pemerintah daerah, asalkan sudah ada aturannya seperti peraturan bupati, baru kita transfer," kata Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Ahmad Yani, saat sosialisasi tentang pengelolaan dana desa di Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin.

Dia menambahkan, proses pencairan dana tersebut dari pemerintah pusat ke kas daerah akan dilakukan secara bertahap.

"Tahap pertama ditransfer pada bulan april, selanjutnya ditransfer pada bulan agustus, dan tahap terakhir akan ditransfer bulan Oktober," ujarnya. 

Yani mengungkapkan, dana desa tersebut ditransfer ke rekening pemerintah daerah, dana ini dapat segera ditransfer ke pemerintah desa.

"Asalkan pemerintah desa sudah mempunyai peraturan desa, tentang APBDes baru bisa ditransfer ke desa," ucapnya.

Yani menerangkan, peruntukkan dana desa ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Jadi kami harapkan pemerintah desa jangan salah menggunakan anggaran ini, apalagi dana ini diawasi ketat bahkan sampai ada pengawasan dari KPK, dan kejaksaan," terangnya.  

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra Piether Owu, ketika dikonfirmasi terkait Perbup tentang dana desa, mengakui jika sudah diajukan ke Bupati.

"Saat ini sedang berproses , kita harapkan Perbupnya segera selesai sehingga pelaksanaan dana desa segara direalisasikan," katanya.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024