Manado (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat peran personel dalam menyusun dan mendokumentasikan produk hukum menjelang pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024.

"Penyusunan dan pendokumentasian produk hukum itu harus kita perhatikan secara seksama karena merupakan sesuatu yang sangat penting dan jadi fundamental dalam semua institusi seperti KPU," kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Manado, Kamis.

Dalam rakor penyusunan produk hukum, penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tersebut, Kenly mengatakan konsep penyusunan produk hukum semuanya bisa melakukannya.

"Jadi tidak saja orang yang punya latar belakang hukum, tapi juga orang yang secara multidisiplin di luar hukum karena produk KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota itu perspektifnya multidisiplin. Jadi kalau kita juga bukan dari latar belakang ilmu hukum, itu tidak masalah," ujarnya.

Dia mencontohkan ketika bekerja di badan legislatif, dirinya bertugas melakukan penyusunan, harmonisasi dan pembulatan konsep peraturan perundang-undangan.

"Di situ, ternyata dalam proses rekrutmen tenaga ahli itu tidak hanya orang hukum, semua multidisiplin gabung di situ," katanya.

Perspektif hukum, menurut Kenly, selalu harus dilihat dari perspektif multi disiplin apalagi dalam proses menyusun suatu ketentuan yang terkait dengan kepemiluan.

"Jadi ada politik di situ, ada sosiologi di situ, ada teknis informasi teknologi yang semuanya menyatu dalam kepentingan kita menyusun satu produk ketentuan yang terkait keseharian atau kebutuhan melakukan pekerjaan kita," sebutnya.

Kenly mengatakan saat penyusunan terkait tahapan pemilihan kepala daerah dengan mengikuti panduan ketentuan-ketentuan teknis dari KPU RI sebagai rujukan.

"Jadi sebenarnya dengan rujukan yang sudah ada yang diatur dalam ketentuan KPU itu, kita di tingkat daerah ini hanya tinggal melakukan pendalaman dan melakukan kontekstualisasi dengan situasi dan kebutuhan lokal saat ini," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, secara teknis sudah rigid diatur dalam pedoman teknis dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh KPU RI. Di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota tinggal melakukan penyesuaian.

"Rujukannya juga tinggal kita tambah-tambahkan seperti dalam penyusunan produk hukum terkait tahapan atau hal-hal keseharian dalam administrasi kita," katanya.

Sedangkan teknis administrasi, menurut dia, harus memasukkan rujukan rujukan-rujukan yang terkait dengan ketentuan tahapan atau pedoman teknis tahapan sebagai tindak lanjut dari PKPU tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024