Manado (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau Stady Umboh mengatakan melalui pemberian remisi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat menjadikannya sebagai momentum penting untuk terus menjaga perilaku baik dan menghindari pelanggaran.

"Sehingga pada saatnya mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi secara positif," kata Umboh usai pemberian remisi kepada 54 WBP Lapas Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Sabtu.

Ia mengatakan remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi ini tidak hanya merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga mencerminkan perubahan positif yang telah dicapai oleh warga binaan selama menjalani hukuman. 

"Berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk semakin meningkatkan diri dan mempersiapkan diri saat kembali ke masyarakat nantinya," katanya.

Pemberian remisi ini, lanjut Umboh, merupakan wujud penghargaan pemerintah atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri serta menjalankan program pembinaan selama di dalam Lapas. 

"Remisi umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Terdapat 54 warga binaan pemasyarakatan Lapas Ulu Siau mendapatkan remisi terdiri dari empat orang menerima remisi enam bulan, enam orang remisi lima bulan, sembilan orang menerima remisi sebesar empat bulan.

Kemudian 13 orang menerima remisi sebesar tiga bulan, sebelas orang menerima remisi dua bulan dan sebelas orang menerima remisi sebesar satu bulan.

Hadir pada penyerahan remisi tersebut Penjabat Bupati Sitaro Joi Oroh serta pejabat TNI Polri dan sipil di Kabupaten Sitaro.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024