Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorative justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di Manado, Rabu.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulut Transiswara Adhi , dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut secara virtual.
Wakajati Transiswara Adhi mengatakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan dialogis antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan tujuan, untuk mencapai pemulihan yang berkeadilan dan mengurangi dampak negatif dari tindak pidana.
Program ini mencakup berbagai langkah, mulai dari mediasi antara korban dan pelaku hingga upaya pemulihan sosial bagi pelaku.
'Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses restorative justice diterapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan, serta untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut bagi masyarakat dan sistem peradilan," katanya.
Usai kegiatan itu, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi Bidang Pembinaan untuk semester 2 pada Triwulan III yang dihadiri oleh Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjato untuk membahas realisasi anggaran dan penerapan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan se-Sulut.
Pada kegiatan itu membahas laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing kantor kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri, serta menilai pencapaian dan kendala yang dihadapi.
Wakajati Transiswara Adhi mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
" Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, diharapkan setiap unit kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka," katanya.
Kegiatan dihadiri kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri, Kasipidum kejaksaan negeri serta Kasubagbin kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulut Transiswara Adhi , dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut secara virtual.
Wakajati Transiswara Adhi mengatakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan dialogis antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan tujuan, untuk mencapai pemulihan yang berkeadilan dan mengurangi dampak negatif dari tindak pidana.
Program ini mencakup berbagai langkah, mulai dari mediasi antara korban dan pelaku hingga upaya pemulihan sosial bagi pelaku.
'Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses restorative justice diterapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan, serta untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut bagi masyarakat dan sistem peradilan," katanya.
Usai kegiatan itu, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi Bidang Pembinaan untuk semester 2 pada Triwulan III yang dihadiri oleh Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjato untuk membahas realisasi anggaran dan penerapan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan se-Sulut.
Pada kegiatan itu membahas laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing kantor kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri, serta menilai pencapaian dan kendala yang dihadapi.
Wakajati Transiswara Adhi mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulut untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
" Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, diharapkan setiap unit kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka," katanya.
Kegiatan dihadiri kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri, Kasipidum kejaksaan negeri serta Kasubagbin kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.