Manado (ANTARA) -  Sekretariat DPRD Manado, menyatakan, berdasarkan SK nomor 409 tahun 2024, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) membatalkan pelantikan Ferdynan Jacky Dumais, sedangkan 39 anggota terpilih lainnya tetap akan dilantik pada 14 Agustus 2024 periode 2024 - 2029. 

"Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi SK terakhir dari Gubernur Sulut, yang baru diterima oleh Sekretaris DPRD Manado," kata Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel, di Manado, Selasa. 

Noldy Tumbel mengatakan, SK yang baru diterima itu, berisikan pembatalan lampiran SK nomor 404 tahun 2024 nomor urut 20, atas nama Ferdynan Jacky Dumais, yang harusnya juga akan dilantik pada Rabu sore. 

Tumbel juga menjelaskan, bahwa  surat keputusan yang diterima DPRD Manado itu, sudah lengkap ada pengantarnya dan lain-lain, sehingga diterima dan akan dilaksanakan. 

Meski begitu, Tumbel, menolak menjabarkan alasan pembatalan pelantikan Dumais, karena menurut dia, hal tersebut, sebaiknya ditanyakan kepada Biro Hukum Kantor Gubernur, karena mereka yang menerbitkan SK tersebut. 

Bahkan dia mengatakan, jika memang mau melihat dan mendengarkan apa yang menjadi alasan pembatalan lampiran SK nomor urut 20 itu, disilakan mendengarkan langsung nanti di SK yang akan dibaca oleh Sekretaris DPRD Manado, Stephen Rende, Rabu nanti. 

Sementara Ferdynan Dumais, yang mendengarkan pemberitahuan itu, datang menemui Sekretaris DPRD dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan mempertanyakan alasan tentang pembatalan tersebut. 

Setelah dari ruangan Sekretaris DPRD Manado, Dumais tampak meninggalkan DPRD Manado, menuju ke kantor Gubernur untuk mengkonsultasikan tentang pembatalan pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Manado. 

   
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024