Ratahan,  (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, mengumumkan hasil seleksi berkas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan 13 orang dinyatakan tidak lolos.

"Sesuai mekanismenya, setelah diadakan seleksi berkas dari para pendaftar kita langsung umumkan," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Selasa.

Ia mengatakan dari 128 peserta yang mendaftar dan memasukkan berkas, terdapat 13 orang yang dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Jadi mereka tidak lulus karena sesuai dengan persyaratan yang kami mintakan tak sesuai," katanya.

Dia menjelaskan beberapa alasan tidak lolosnya 13 orang itu, antara lain masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Legislatif 2014, menjabat sebagai PPK/PPS pada pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tahun sebelumnya.

"Ada juga persyaratan lainnya seperti usia yang belum sesuai ketentuan," kata Ascke.

Ia menjelaskan mereka yang lolos selanjutnya mengikuti tes secara tertulis dan wawancara.

"Nantinya hasil dari seleksi ini akan menjaring 10 besar, dan akan mengambil lima teratas untuk menjadi PPK," kata Ascke didampingi komisioner lainnya, yakni Fanny Wurangian, Jhonly Pangemanan, Irvan Rabuka, dan Heltie Massie.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024