Manado (ANTAR Sulut) - Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin siang, bersaksi dalam persidangan kasus korupsi Youth Center, setelah tiga kali mangkir.

     Namun, Vicky batal bersaksi, karena terdakwa dalam kasus tersebut, RE Alias Onny justru jatuh sakit dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

     Vicky hadir di PN Manado sejak pukul 10.00 wita pagi, dan langsung masuk ke ruang sidang, begitu dimulai dan hanya mendengarkan penetapan penundaan sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut.      

     "Mohon maaf sidang tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa tiba-tiba sakit (hipertensi) saat hendak dibawa ke pengadilan," kata Hakim Ketua Vera Linda Lihawa.
 
     Lihawa mengatakan,  meski terdakwa Ronny Eman tidak bisa dihadirkan, karena sakit, namun pengadilan akan tetap menyidangkan perkaran tersebut.

    "Bila perlu kami akan panggil dokter spesialis yang menanganinya untuk dimintai keterangan," ujarnya, sambil menambahkan sidang ini kami undurkan hingga batas waktu yg ditentukan," sambungnya.  

     Dia pun mengatakan, wali kota memang sibuk menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan, tetapi dia mengingatkan, sebagai hakim mereka pun menjalankan tugas negara.


Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024