Manado,  (ANTARA Sulut)  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan pemberian sesuatu dalam kampanye Pilkada bisa dilakukan tetapi bukan dalam bentuk uang.

"Pemberian yang dimaksudkan adalah dalam bentuk barang, yang jika dikonversi nilainya maksimal Rp50 ribu," kata Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, di Manado, Senin.

Paransi mengatakan, pemberian atau suvenir kepada para peserta kampanye itu bisa diberikan dalam bentuk kaos, payung, topi ataupun stiker.

"Asalkan ketika dikonversi nilainya mencapai angka Rp50 ribu, tidak boleh lebih," katanya.

Paransi menegaskan, aturan itu harus dipahami masyarakat, jangan sampai salah memahami, kemudian berpikir mendapatkan uang dari para calon karena beranggapan 50 ribu itu dalam bentuk dana segar.

Dia menambahkan KPU akan mensosialisasikan kebijakan tersebut, untuk menghindari masalah yang bisa timbul dalam tahapan kampanye, karena kesalapahaman tentang pemberian suvenir tersebut.

Menurut Paransi, penyelenggara Pilkada di Manado, konsisten dengan aturan dan tidak akan melanggar, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur dan berkualitas.

Di Manado, kata Paransi, Pilkada dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, dimana jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) adalah sebanyak 461.996 jiwa.

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024