Manado, (ANTARA Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan akan membantu pemulihan para pekerja yang mengalami trauma pascakekelakaan dalam bekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja `Return To Work` (JKK-RTW), program membantu pekerja hingga pascamengalami kecelakaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Sulhan Ibrahim, di Manado, Senin.

Program yang berjalan sejak awal 2014 tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Sulhan mengatakan melalui Program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabelitas akibat kecelakaan kerja.

"Pendampingan kami lakukan di Rumah Sakit Trauma Center hingga pembekalan mental dan keterampilan sehingga mereka (pekerja disable) bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ketidakmampuan bekerja," katanya.

Pada tahun 2014 kasus JKK mencapai 105.383 kasus dengan cacat fungsi sebanyak 3.618 kasus, cacat sebagian sebanyak 2.616 kasus, cacat total sebanyak 43 kasus, dan meninggal sebanyak 2.375 kasus. Adapun hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani sebanyak 38 kasus JKK-RTW (Return To Work).

"Pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," jelasnya.

Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan 1.300 RS atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.

Program Return To Work ini dilatarbelakangi oleh UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara garis besar kedua UU tersebut memiliki content serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.

Alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).

Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work.

"Dalam hal ini Manajer Kasus KK PAK berperan menjembatani antara Tenaga Kerja, pihak medis, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan balai pelatihan kerja," jelasnya.

JKK-RTW merupakan salah satu program unggulan yang telah dipersiapkan dalam menyongsong BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, untuk menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Sulut memberikan berbagai kemudahan untuk menjangkau masyarakat memudahkan dalam pendaftaran. Adapun besaran iuran sebesar Rp28.600 dengan besaran manfaat bisa diperoleh hingga Rp105.600.000.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024