Sitaro, (ANTARA Sulut) - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro(Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara, sedang memproses pemecatan empat pegawai negeri sipil (PNS) yang indisipliner.

"Sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada empat PNS di lingkup Pemda yang melakukan pelanggaran berat," kata Kepala BKDD Sitaro, Hans Kalangit di Siau, Rabu.

Pelanggaran kategori berat yang ia maksudkan yaitu tidak melaksanakan tugas selama dua bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ia mengatakan, untuk sementara ini identitas keempat oknum PNS itu belum dipublikasikan, menunggu hingga proses penerbitan SK pemecatannya keluar.

"Kalau sudah ada penetapan pemecatan dalam bentuk SK Bupati yang berarti sah secara hukum, baru kita akan publikasikan siapa-siapa mereka itu," kata Kalangit.

Sekretaris BKDD, Hendrik Lalamentik menambahkan, proses hukuman disiplin berat empat PNS ini adalah pertama kali dalam penerapan PP 53 di lingkup Pemda Sitaro.

"Kita pastikan semua ketentuan terpenuhi untuk pengenaan sanksi pemecatan, dan berharap ini benar-benar dipecat agar ada efek jera bagi yang tak disiplin," katanya.

Bupati Toni Supit, lanjut Lalamentik, sangat konsisten dalam penegakan disiplin. Berbagai upaya pencegahan dilakukan dalam kerangka pembinaan pegawai.

"Karena itu, tentu akan konsisten dan tegas dalam penindakan atas pelanggaran disiplin hingga sanksi pemecatan," tandas Lalamentik

Pewarta : Oleh Fidel Malumbot
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024