Manado (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) Sarbin Sehe mengingatkan bahwa pemberlakuan wajib halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), yakni mulai Oktober 2026.

"Pemerintah memutuskan untuk pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK pada Oktober 2026," kata Sarbin, di Manado, Senin.

Sarbin mengatakan pihaknya terus mengingatkan agar semua produk makanan dan minuman UMKM di Sulut, segera melakukan pengurusan sertifikat halal.

Dia mengatakan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK untuk terus berkembang bahkan bisa masuk pasar internasional. 

Dengan penundaan ini, katanya, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

Ia menjelaskan keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kemenag Sulut, katanya, akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan ikut ambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi dengan memfasilitasi para pelaku UMK mendapatkan legalitas usaha.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024