Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Agama (Kemenag) membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan legalitas usaha.

"BI bekerja sama dengan DPMPTSP Sulut dan Kemenag menyelenggarakan sosialisasi legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), halal serta
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut Andry Prasmuko di Manado, Sulut, Minggu.

Dia mengatakan ada sejumlah pelaku UMKM yang mendapatkan HAKI, NIB dan sertifikat halal, sehingga akses pasar semakin terbuka.

Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe mengatakan sertifikat halal merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha.

Hal ini, katanya, sebagai salah satu syarat dalam memperdagangkan produk olahan di tempat umum.

Sebab, katanya, pemerintah akan mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat terhitung sejak diberlakukan wajib sertifikat halal mulai Oktober 2024.

Pemberlakuan kewajiban sertifikat halal ini, katanya, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024