Manado (ANTARA) - Badan Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) menahan unggas atau ayam tanpa pemeriksaan kesehatan yang berusaha diseberangkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Karantina Sulawesi Utara kembali melakukan tindakan penahanan terhadap lalu lintas ayam yang tidak mematuhi aturan," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan petugas Karantina melalui tempat pelayanan Pelabuhan Manado berhasil gagalkan pelaku membawa masuk dua ekor ayam tanpa dokumen karantina ke KM Cantika Lestari.

Kemudian, kembali ditemukan empat ekor ayam di tempat penitipan barang dalam KM Permata Bunda tujuan Maluku Utara.

Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa setiap membawa ayam atau unggas baik antar area, ekspor dan impor, wajib periksa karantina.

Komoditi tersebut harus dipastikan kesehatan dan keamanannya sebelum dibawa ke daerah/negara tujuan, dengan dilengkapi dokumen karantina dari daerah/negara asal.

Namun pada kondisi lain, jika terdapat pelarangan tertentu, maka aturan tersebut wajib kita taati untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Wayan berharap masyarakat semakin taat lapor karantina saat akan membawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produk olahannya, untuk mencegah potensi penyebaran penyakit antar area atau antar negara.

Ketua Tim Penegakan Hukum Stenly Gosal menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan sebagai upaya mencegah resiko penyebaran penyakit antarpulau.

Pasalnya ayam yang tidak diperiksa kesehatannya bisa mendatangkan ancaman penyebaran flu burung.

“Membawa masuk ayam dari daerah lain ke Provinsi Maluku Utara itu dilarang, untuk cegah masuknya flu burung. Aturannya sudah jelas dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007,” tegas Stenly.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024