Manado (ANTARA) - Memasuki tahapan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, KPU Kota Manado menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para pemangku kepentingan, baik dari partai politik, Polisi, Kejaksaan, Lapas, BIN, hingga Badan Kesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kamis-Jumat  (25-26/7) di Manado. 

"Karena tahapan Pilkada sudah semakin sibuk, maka kami mengundang semua pemangku kepentingan untuk hadir dalam rakor, apalagi saat ini kita semua dalam agenda yang sibuk, dimana di tahapan pencalonan ini ada dua hal yang KPU titik beratkan," kata ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, saat membuka Rakor yang didampingi Komisioner KPU lainnya, Ramly Pateda, di Manado. 

Kaparang menyebutkan dua hal yang dimaksudkan adalah syarat pencalonan dan kedua bagaimana merancang visi misi untuk bakal calon wali kota dan wakilnya, yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka pembangunan daerah (RPJPD), termasuk persyaratan bagi mantan Narapidana yang mau mencalonkan diri. 

Kaparang menyebutkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kondisi makro dan mikro di Manado, sebagai landasan untuk menyusun visi dan misi bakal calon wali kota dan wakil wali kota nanti, sehingga semuanya jelas dan dapat dilaksanakan oleh parpol yang hadir. 

Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Manado, Hendra Lumataw, yang hadir mewakili Kalapas menjelaskan, mengenai langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi, jika mantan Napi mau mencalonkan diri sebagai gubernur, wagub, wali kota dan wakil wali kota. 

Hendra menyebutkan, yang pertama harus sudah melalui masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Ada sejumlah aturan yang menjadi rujukan bagi mantan Napi untuk maju dalam Pilkada, yakni UU nomor 22 tahu 2022 tentang pemasyarakatan,  Permenkumham nomor 7/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, PKPU 3/2017, PKPU 10/2023 dan PKPU 3/2024,"kata Hendra. 

Hendra juga mengatakan, berdasarkan semua rujukan tersebut, maka setiap mana Napi yang mau mencalonkan diri, harus menyerahkan salah satu syarat telah selesai menjalani pidana, baik pembebasan bersyarat maupun murni.
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024