Manado (ANTARA) - Badan Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) berhasil selamatkan satwa yang dilindungi di daerah tersebut.

Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu, mengatakan petugas Karantina Sulawesi Utara melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Bitung berhasil selamatkan enam ekor satwa dilindungi dari peredaran ilegal.

Menurut keterangan Zusane Katuuk selaku PJ Satpel, timnya telah melakukan tindakan penahanan terhadap burung-burung dilindungi yang masuk melalui pelabuhan Ferry, Bitung.

"Sebanyak empat ekor burung berhasil ditahan pada Senin, (22/7) saat ditemukan dalam truk terbuka yang turun dari KMP Portlink VIII asal Ternate," katanya.

Keempat burung tersebut terdiri dari dua ekor burung nuri Ternate, satu ekor nuri kepala hitam dan satu ekor nuri bayan.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, supir truk mengaku tidak mengetahui siapa pemilik burung tersebut.

Pada hari berikutnya, tim karantina kembali menemukan dua burung dilindungi yang dilintaskan secara ilegal.

Pada pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan di Pelabuhan Ferry Bitung, ditemukan dua ekor nuri kalung ungu yang diangkut mobil minibus dengan disamarkan di dalam kotak kardus.

Burung tersebut selanjutnya diserahterimakan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara selaku pihak berwenang.

Pihaknya mengapresiasi keberhasilan tim karantina dalam menggagalkan peredaran ilegal burung dilindungi.

Wayan berharap masyarakat berhenti melakukan pelanggaran hukum yang dapat berefek buruk dan merusak sumber daya hayati.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024