Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn.) Benny Mamoto memberi masukan dalam pembahasan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri, salah satunya pasal-pasal yang menyangkut yurisdiksi.

Dia menjelaskan pasal-pasal terkait RUU Polri perlu mempertimbangkan mengenai best practices dan pengalaman penanganan kasus yang selama ini telah berjalan.

“Kami diskusi di internal Polri dulu tentunya dengan pihak Divisi Hukum (Divkum) Polri mendiskusikan tentang berbagai macam best practices, best practices tentang penanganan kasus-kasus lintas negara, pernah terjadi KBRI Paris di-bom, KBRI Arab Saudi terjadi kebakaran,” kata Benny Mamoto saat ditemui selepas mengikuti rapat terkait RUU Polri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Selasa.

Dia lanjut mencontohkan ada juga kasus kejahatan lintas batas seperti perdagangan narkoba.

“Kita juga ada yang namanya control delivery lintas negara, narkoba (misalnya), Freddy Budiman misalnya. Itu dari China, kita diinfokan akan ada kontainer masuk Indonesia berisi narkoba. Nah dari informasi yang kita terima, kita pantau kontainer ini sampai masuk Indonesia, sampai ke tangan jaringannya Freddy Budiman. Kerja sama seperti inilah,” kata Benny Mamoto.

Dia juga mencontohkan saat kasus WNI disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2005.

"Saya yang memimpin pembebasan sampai dengan membawa pulang kapal yang disandera. Pertanyaannya, ketika saya negosiasi dengan penyandera, dia yurisdiksinya di luar, saya di Jakarta, kemudian bagaimana ketika pendekatan dan sebagainya. Nah, inilah best practices yang itu bisa menjadi bahan masukan ketika membahas hal-hal yang menyangkut yurisdiksi, kemudian sejauh mana aparat itu bisa terlibat dalam penanganan kasus dan sebagainya,” kata Ketua Harian Kompolnas itu.

Dalam rapat itu, yang diikuti sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga, perwakilan TNI, Polri, dan akademisi, Benny menilai pembahasan mengenai RUU Polri cukup efektif.

“Saya melihat (pembahasan) cukup efektif, pasal demi pasal berjalan cukup lancar,” kata Benny Mamoto menjawab pertanyaan ANTARA.

Dalam rapat itu, yang berlangsung selama 2 jam lebih, Benny hadir sebagai undangan mewakili Kompolnas. Benny, sebelum memasuki gedung tempat rapat berlangsung, juga terlihat sempat masuk lebih dulu ke gedung tempat ruang kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta, Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara saat ini dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas beri masukan terkait yurisdiksi untuk RUU Polri

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024