SITARO (21/4) AntaraSulut - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Toni Supit memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai negeri sipil yang nongkrong di kamar sewaan (kost) saat jam kerja.

"Disiplin harus ditegakkan, aparatur sipil negara harus jadi panutan. Bagaimana bisa jam kerja kantor tapi santai di kos-kosan. Satpol PP harus mengurusi ini," kata Bupati di Siau, Selasa.

Jika kedapatan ada PNS di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan jelas, apalagi di kamar kos, Bupati memeintahkan Sekda untuk memberi sanksi tegas tanpa kompromi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Herry Makahinda sigap menyatakan kesiapan melakukan sidak ke sejumlah rumah kos di kota Ondong dan sekitarnya yang banyak dihuni PNS di lingkungan Pemkab Sitaro.

"Memang banyak laporan disampaikan masyarakat perihal PNS yang santai di kos padahal aktifitas kantor masih berlangsung. Kita akan sidak sesuai petunjuk pimpinan untuk mendisimplinkan aparatur," kata Makahinda.

Makahinda menjelaskan, sidak hanya untuk mendapati dan mendata serta menanyakan alasan kenapa berada di luar kantor, hasilnya dilaporkan kepada pimpinan daerah melalui Sekda.

"Selebihnya urusan penjatuhan sanksi dan penindakan terhadap yang terjaring dalam sidak menjadi kewenangan pimpinan," katanya.

Selain sidak ke kamar kos, lanjut Makahinda, aparat Satpol PP juga intens melakukan sidak PNS yang berangkat ke luar daerah melalui jalur laut di pelabuhan, di hari dan jam kantor tanpa ijin atau surat tugas.

Aparatur PNS di Sitaro banyak yang berasal dari daerah lain di daratan Sulawesi. Di Siau, mereka tinggal di rumah atau kamar sewaan. TidaÄ· jarang mereka meninggalkan tugas menjelang akhir pekan, di hari dan jam kantor.

Pewarta : Fidel Malumbot
Editor :
Copyright © ANTARA 2024