Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus suami Kimberly Rider berinisial EA terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan pada Kamis (20/6) malam pukul 19.00 WIB.
"Diduga suaminya inisial EA," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Bintoro membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh sang artis untuk ditangani secara profesional dan prosedural oleh Kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menambahkan ada dua orang terlapor, yakni inisial EA dan NL.
"Kita memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban dan satu lagi ibu dari KR," ujarnya.
Nurma menjelaskan dugaan penggelapan mobil dilakukan pada Mei 2023. Kemudian, pelapor meminta kembali pada Mei 2024.
Kepolisian tengah memeriksa saksi untuk diminta keterangan lebih lanjut guna memperjelas laporan.
"Ya untuk itu kita tetap melakukan pemeriksaan, kemudian saksi-saksi kita minta keterangan untuk memperjelas kasus ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangani kasus suami Kimberly Rider terkait penggelapan mobil
Bintoro membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh sang artis untuk ditangani secara profesional dan prosedural oleh Kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menambahkan ada dua orang terlapor, yakni inisial EA dan NL.
"Kita memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban dan satu lagi ibu dari KR," ujarnya.
Nurma menjelaskan dugaan penggelapan mobil dilakukan pada Mei 2023. Kemudian, pelapor meminta kembali pada Mei 2024.
Kepolisian tengah memeriksa saksi untuk diminta keterangan lebih lanjut guna memperjelas laporan.
"Ya untuk itu kita tetap melakukan pemeriksaan, kemudian saksi-saksi kita minta keterangan untuk memperjelas kasus ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangani kasus suami Kimberly Rider terkait penggelapan mobil