Manado (ANTARA) - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) haji di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami sangat mendukung lahirnya Perda Haji di Sulut dan berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Kakanwil, DPRD, dan Pemprov Sulut, atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII H Ace Hasan Shadzily, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas langkah strategis yang diambil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulut Sarbin Sehe dalam semangat kolaborasi, koordinasi, dan sinergi, dengan DPRD serta Gubernur Sulut.
"Semoga Perda Haji di Sulut segera terbit dan pasti akan membantu perjalanan haji jamaah di daerah ini," katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan Insya Allah tidak lama lagi masyarakat Sulut akan memiliki Perda tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sulut.
Sarbin menjelaskan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang biaya lokal haji di Sulut sudah disiapkan dan sudah diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan dibahas oleh DPRD bersama Pemprov Sulut.
Sesuai dengan jadwal pembahasan yang dikeluarkan oleh Bapemperda Sulut, tahapan pembahasan hampir selesai dan siap ditelaah di Kemendagri.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan dukungan banyak pihak agar ikhtiar berupa Perda tentang Biaya Lokal Haji di Sulut bisa membawa manfaat bagi jamaah haji secara khusus serta masyarakat dan Pemerintah Sulut pada umumnya.
"Kami mohon dukungan DPR RI Komisi VIII yang terhormat agar perda ini bisa segera terwujud demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji dan banyak orang di Sulut," kata Sarbin Sehe.
Ia juga melaporkan tentang pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Sulut pada 1445 Hijriah/2024 yang berjalan dengan lancar dan sukses.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VIII DPR RI dukung Perda Haji di Sulawesi Utara
"Kami sangat mendukung lahirnya Perda Haji di Sulut dan berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Kakanwil, DPRD, dan Pemprov Sulut, atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII H Ace Hasan Shadzily, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas langkah strategis yang diambil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulut Sarbin Sehe dalam semangat kolaborasi, koordinasi, dan sinergi, dengan DPRD serta Gubernur Sulut.
"Semoga Perda Haji di Sulut segera terbit dan pasti akan membantu perjalanan haji jamaah di daerah ini," katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan Insya Allah tidak lama lagi masyarakat Sulut akan memiliki Perda tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sulut.
Sarbin menjelaskan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang biaya lokal haji di Sulut sudah disiapkan dan sudah diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan dibahas oleh DPRD bersama Pemprov Sulut.
Sesuai dengan jadwal pembahasan yang dikeluarkan oleh Bapemperda Sulut, tahapan pembahasan hampir selesai dan siap ditelaah di Kemendagri.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan dukungan banyak pihak agar ikhtiar berupa Perda tentang Biaya Lokal Haji di Sulut bisa membawa manfaat bagi jamaah haji secara khusus serta masyarakat dan Pemerintah Sulut pada umumnya.
"Kami mohon dukungan DPR RI Komisi VIII yang terhormat agar perda ini bisa segera terwujud demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji dan banyak orang di Sulut," kata Sarbin Sehe.
Ia juga melaporkan tentang pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Sulut pada 1445 Hijriah/2024 yang berjalan dengan lancar dan sukses.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VIII DPR RI dukung Perda Haji di Sulawesi Utara