Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan secara ketat pengiriman lobster dari provinsi itu.
"Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap lalu lintas lobster antar area," kata Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara di Manado, Kamis (20/6).
Dia mengatakan adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik dan administrasi untuk memastikan komoditas terkait telah mengantongi persyaratan yang dibutuhkan.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan karantina ini dilakukan untuk menjamin produk perikanan yang dikirim bebas hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Sekaligus, katanya, untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian keamanan pangan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Kami lakukan pemeriksaan fisik dan administrasi untuk mengecek jenis, jumlah dan ukuran lobster yang dibawa telah sesuai dengan komoditas yang dilaporkan dalam permohonan pemeriksaan karantina online (PPK Online)," jelas Wayan.
Ia menambahkan bahwa lobster (Panulirus sp.) merupakan komoditas perikanan yang peredarannya diatur secara khusus sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Oleh karena itu, petugas karantina juga melakukan pengecekan apakah komoditas itu telah memenuhi kelayakan edar atau belum.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati laut," katanya.
"Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap lalu lintas lobster antar area," kata Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara di Manado, Kamis (20/6).
Dia mengatakan adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik dan administrasi untuk memastikan komoditas terkait telah mengantongi persyaratan yang dibutuhkan.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan karantina ini dilakukan untuk menjamin produk perikanan yang dikirim bebas hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Sekaligus, katanya, untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian keamanan pangan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Kami lakukan pemeriksaan fisik dan administrasi untuk mengecek jenis, jumlah dan ukuran lobster yang dibawa telah sesuai dengan komoditas yang dilaporkan dalam permohonan pemeriksaan karantina online (PPK Online)," jelas Wayan.
Ia menambahkan bahwa lobster (Panulirus sp.) merupakan komoditas perikanan yang peredarannya diatur secara khusus sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Oleh karena itu, petugas karantina juga melakukan pengecekan apakah komoditas itu telah memenuhi kelayakan edar atau belum.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati laut," katanya.