Manado (ANTARA) - Sejumlah fakta mencuat, dalam sidang pidana pemilu, yang menyeret dua Caleg terpilih, IWL alias Indra dan CL alias Christovel serta CL alias Cerly, yang digelar di PN Manado, sejak Senin pagi sampai pukul 21.30 WITA, di PN Manado.
Delapan saksi yang dihadirkan tim JPU, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menyampaikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana pemilu, termasuk bagaimana kronologis terjadinya peristiwa tersebut.
Saksi pertama, Hesly Marentek, yang ditanyai oleh jaksa, menjelaskan bahwa dia mengetahui tentang hal tersebut, pada 11 April 2024, dari media sosial dan juga ada video dari saksi Andreas Runtuwene, bahwa ada bagi-bagi uang di Sindulang Dua lingkungan I, sehingga dia kemudian mengajaknya bertemu.
"Andreas mengakui adanya kejadian itu, dan menyerahkan bukti bahwa dia menerima uang yang diisi dalam amplop dalam bentuk pecahan seratus ribu, serta ada stiker yang bergambar IWL dan CL, juga bertemu dengan saksi Petrus Samuri yang mengaku menerima uang," kata Hesly, dalam sidang, yang dipimpin oleh Iriyanto Tiranda, SH, didampingi Mariany Korompot, SH dan Ronald Massang, SH, di ruang sidang Hatta Ali.
Saksi Petrus Samuri mengatakan, menerima uang tiga kali, pertama ditransfer dari IWL, Rp300 ribu, kedua dari tim yang dimasukkan dalam amplop bersama-sama orang lain Rp300 ribu pada 11 Februari, serta dari Riyanti Datau, yang berjumlah Rp40 ribu dan mengaku mencoblos IWL dan CL, saat pemilihan berlangsung. Samuri juga mengaku ada dalam grup WA yang dibentuk terdakwa Cerly.
Sidang pidana pemilu Caleg terpilih, IWL dan CL (antara/Jo) (1)
Sedangkan saksi Heard Runtuwene, yang merupakan pimpinan Bawaslu Manado, mengatakan, dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan tiga terdakwa itu, diproses di Manado setelah menerima pelimpahan dari RI, pada 22 April yang diterimanya di kantor Bawaslu Provinsi, dan harus diregister hari itu juga kemudian prosesnya dimulai.
"Perkara ini dilaporkan pada 17 April di Gakumdu pusat dan setelah melalui pengkajian maka dianggap sudah memenuhi semua syarat formil dan materil, sehingga dilimpahkan ke Manado untuk diproses lanjut dan bergulir sampai ke pengadilan dengan ikut semua ketentuan dalam regulasi pemilu" katanya.
Runtuwene juga menegaskan bahwa, Bawaslu masih punya kewenangan oleh undang-undang dalam memproses semua jenis pelanggaran dan pidana pemilu, sampai waktu sebelum pelantikan para calon terpilih sebagai anggota DPRD DPRD provinsi dan DPR RI.
Demikian juga dengan Andreas Runtuwene yang mengakui menerima uang, dari hasil bagi-bagi amplop dan juga dari Riyanti Datau, namun mengatakan tidak mencoblos IWL dan CL, tetapi memilih Vicky Lumentut dan Hilary Brigita Lasut.
Sidang pidana pemilu Caleg terpilih, IWL dan CL (antara/Jo) (1)
Namun ketiga terdakwa baik CL alias Christovel, IWL alias Indra dan CL alias Cerly semuanya menyangkal dan mengatakan yang disampaikan para saksi tidak benar.
Sidang tersebut dipimpin Iriyanto Tiranda, selaku ketua majelis hakim yang didampingi Ronald Massang dan Mariany Korompot dan dihadiri tim penuntut umum yang dipimpin Kasie Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzi dan penasihat hukum terdakwa Christian Tumbel Cs, selesai pukul 21.30 WITA, dan dijadwalkan Selasa ini.
Delapan saksi yang dihadirkan tim JPU, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menyampaikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana pemilu, termasuk bagaimana kronologis terjadinya peristiwa tersebut.
Saksi pertama, Hesly Marentek, yang ditanyai oleh jaksa, menjelaskan bahwa dia mengetahui tentang hal tersebut, pada 11 April 2024, dari media sosial dan juga ada video dari saksi Andreas Runtuwene, bahwa ada bagi-bagi uang di Sindulang Dua lingkungan I, sehingga dia kemudian mengajaknya bertemu.
"Andreas mengakui adanya kejadian itu, dan menyerahkan bukti bahwa dia menerima uang yang diisi dalam amplop dalam bentuk pecahan seratus ribu, serta ada stiker yang bergambar IWL dan CL, juga bertemu dengan saksi Petrus Samuri yang mengaku menerima uang," kata Hesly, dalam sidang, yang dipimpin oleh Iriyanto Tiranda, SH, didampingi Mariany Korompot, SH dan Ronald Massang, SH, di ruang sidang Hatta Ali.
Saksi Petrus Samuri mengatakan, menerima uang tiga kali, pertama ditransfer dari IWL, Rp300 ribu, kedua dari tim yang dimasukkan dalam amplop bersama-sama orang lain Rp300 ribu pada 11 Februari, serta dari Riyanti Datau, yang berjumlah Rp40 ribu dan mengaku mencoblos IWL dan CL, saat pemilihan berlangsung. Samuri juga mengaku ada dalam grup WA yang dibentuk terdakwa Cerly.
Sedangkan saksi Heard Runtuwene, yang merupakan pimpinan Bawaslu Manado, mengatakan, dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan tiga terdakwa itu, diproses di Manado setelah menerima pelimpahan dari RI, pada 22 April yang diterimanya di kantor Bawaslu Provinsi, dan harus diregister hari itu juga kemudian prosesnya dimulai.
"Perkara ini dilaporkan pada 17 April di Gakumdu pusat dan setelah melalui pengkajian maka dianggap sudah memenuhi semua syarat formil dan materil, sehingga dilimpahkan ke Manado untuk diproses lanjut dan bergulir sampai ke pengadilan dengan ikut semua ketentuan dalam regulasi pemilu" katanya.
Runtuwene juga menegaskan bahwa, Bawaslu masih punya kewenangan oleh undang-undang dalam memproses semua jenis pelanggaran dan pidana pemilu, sampai waktu sebelum pelantikan para calon terpilih sebagai anggota DPRD DPRD provinsi dan DPR RI.
Demikian juga dengan Andreas Runtuwene yang mengakui menerima uang, dari hasil bagi-bagi amplop dan juga dari Riyanti Datau, namun mengatakan tidak mencoblos IWL dan CL, tetapi memilih Vicky Lumentut dan Hilary Brigita Lasut.
Namun ketiga terdakwa baik CL alias Christovel, IWL alias Indra dan CL alias Cerly semuanya menyangkal dan mengatakan yang disampaikan para saksi tidak benar.
Sidang tersebut dipimpin Iriyanto Tiranda, selaku ketua majelis hakim yang didampingi Ronald Massang dan Mariany Korompot dan dihadiri tim penuntut umum yang dipimpin Kasie Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzi dan penasihat hukum terdakwa Christian Tumbel Cs, selesai pukul 21.30 WITA, dan dijadwalkan Selasa ini.