Manado, (ANTARA Sulut) - Tim penyuluhan siswa taat hukum (Sitahu) Provinsi SulaWesi Utara (Sulut) dipimpin Asisten Intel Kajati Sulut, Wawan Hermawan SH mengadakan penyuluhan bahaya Narkoba kepada siswa SMA di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Penyuluhan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Mitra, Rabu (1/4) dihadiri sekitar 100 siswa SMA dan sejumlah guru pendamping, pejabat terkait, dibuka Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Mitra, Ir. BS Tinungki.

Tim Sitahu Provinsi Sulut terdiri dari unsur, antara lain, Biro Hukum Kantor Gubernur Sulut, Rieke Mononimbar SH, Polda Sulut AKBP Lanny Mentang, Akademisi Unsrat Manado, Joli Sualang SH MH, Ketua PWI Sulut, Jootje Kumajas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut, Lengkana.

Sekda Mitra Ir. BS Tinungki mengatakan, penyalagunaan Narkoba patut diwaspadai dan terus dilakukan pencegahan serta penindakan secara tegas melalui hukuman berat bagi para pengedar barang berbahaya tersebut.

Menurut Sekda Tinungki pemerintah perlu membuat peraturan pemerintah (pp) untuk megharuskan setiap pemerintah kabupaten/kota membentuk BNN guna lebih mengoptimalkan pemberantasan penyalagunaan Narkoba di daerah.

Adanya badan tersebut disetiap kabupaten/kota, kata Tinungki, pemerintah daerah bisa menyisikan dana hiba bagi pemberantasan Narkoba dan melakukan rehabilitasi/ mengobati para korban atau pecandu Narkoba.

Asisten Intel Kajati Sulut, Wawan Hermawan SH meminta kepada para SMA jangan sekali-kali mencoba Narkoba, akan sangat berbahaya bisa kecanduan serta dapat membuat orang mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara itu, BNN Sulut, Lengkana menjelaskan bahaya penyalagunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, para pecandu barang berbahaya tersebut akan menjadi malas belajar dan hilang kepercaayaan diri.

Pemerintah sedang memprogramkan melakukan rehabilitasi medis kepada sekitar 100 ribu korban pecandu narkoba, diharapkan para pecandu itu bisa sembuh dan tidak lagi terjebak pada barang haram tersebut.

Tim penyuluhan Sitahu itu, juga memaparkan materi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menjelaskan masalah budi pekerti kepada para siswa.




Pewarta : Oleh Jootje Kumajas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024