Manado (ANTARA) - KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengembalikan berkas pasangan calon perseorangan, Elly Engelbert Lasut dan Billy Lombok, Minggu malam, karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, berdasarkan keputusan KPU provinsi, nomor 40/2024.
"KPU mengembalikan berkas dukungan dari pasangan calon perseorangan, Elly Lasut - Billy Lombok, setelah memeriksa semua berkas yang diserahkan oleh tim mereka," kata Komisioner KPU Sulut, Salman Sahelangi, melalui Kabag Teknis, Charles Worotijtjan, yang menerima dan mengembalikan berkas pasangan bakal calon, Elly - Billy, di Manado, Senin
Dia mengatakan, memang kalau sebaran dukungan, dianggap memenuhi syarat, karena dari minimal di delapan kabupaten dan kota, benar ada dukungan bagi pasangan tersebut.
Penyerahan berkas di KPU Sulut (1)
"Namun dari minimal syarat dukungan yang ditetapkan minimal 196.961 dukungan ternyata tidak mencapai," katanya.
Worotijtjan menjelaskan syarat dukungan minimal, adalah dukungan terendah yang berasal dari penduduk yang memiliki hak pilih, dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau pemilu sebelumnya, dan itu bersifat mutlak.
Karena itulah, kata dia, maka KPU mengembalikan berkas. Apalagi sudah tak bisa diperbaiki, sebab waktu penyerahan berkas serta perbaikan menurut regulasi telah selesai. Dimana sesuai keputusan KPU waktu penyerahan dukungan dijadwalkan mulai 8 Mei sampai 12 Mei pukul 23.59 Wita.
Pengembalian berkas oleh KPU provinsi, menjadi tanda dalam Pilkada provinsi tidak akan ada calon perseorangan yang akan ikut dalam perhelatan demokrasi kepala daerah di Sulut, tahun ini.
"KPU mengembalikan berkas dukungan dari pasangan calon perseorangan, Elly Lasut - Billy Lombok, setelah memeriksa semua berkas yang diserahkan oleh tim mereka," kata Komisioner KPU Sulut, Salman Sahelangi, melalui Kabag Teknis, Charles Worotijtjan, yang menerima dan mengembalikan berkas pasangan bakal calon, Elly - Billy, di Manado, Senin
Dia mengatakan, memang kalau sebaran dukungan, dianggap memenuhi syarat, karena dari minimal di delapan kabupaten dan kota, benar ada dukungan bagi pasangan tersebut.
Worotijtjan menjelaskan syarat dukungan minimal, adalah dukungan terendah yang berasal dari penduduk yang memiliki hak pilih, dan termuat dalam daftar pemilih tetap atau pemilu sebelumnya, dan itu bersifat mutlak.
Karena itulah, kata dia, maka KPU mengembalikan berkas. Apalagi sudah tak bisa diperbaiki, sebab waktu penyerahan berkas serta perbaikan menurut regulasi telah selesai. Dimana sesuai keputusan KPU waktu penyerahan dukungan dijadwalkan mulai 8 Mei sampai 12 Mei pukul 23.59 Wita.
Pengembalian berkas oleh KPU provinsi, menjadi tanda dalam Pilkada provinsi tidak akan ada calon perseorangan yang akan ikut dalam perhelatan demokrasi kepala daerah di Sulut, tahun ini.