Manado, (ANTARA Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, minta pemerintah kota membatasi dan menghentikan penerbitan izin produksi dan penjualan minuman keras (Miras) di daerah tersebut.

"Berdasarkan penjelasan dan penegasan Kapolresta Manado, minuman keras beralkohol menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas di Manado," kata Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter, dalam rapat dengar pendapat dengan para perodusen minuman beralkohol di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, pemerintah harus memberikan penegasan tentang batasan produksi dan kemana saja minuman tersebut bisa dijual, karena akibatnya sangat memprihatinkan, sebab dikonsumsi banyak orang dan menjadi penyebab munculnya masalah.

Wakil Ketua Komisi B Hengky Kawalo mengingatkan seluruh pengusaha baik produsen besar maupun kecil, harus pada ketentuan hukum, jika memang izin produksi terbatas maka harus dibuat sedikit jangan memaksa.

Dia juga mengingatkan pemerintah harus tegas dalam hal tersebut, jangan asal sudah diterbitkan izin saja dan pemerintah menerima pendapatan daerah dari perpanjangan izin, jadi tidak peduli.

"Pemerintah harus bisa bertindak tegas, dan melakukan pengawasan dengan ketat, karena miras sudah banyak menimbulkan masalah di Manado, maka harus ada ketegasan, termasuk dalam tindakan hukumn," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, Dante Tombeg mengatakan, ketentuan aturan sudah jelas, dan pihaknya mematuhi semuanya.

"Sesuai dengan laporan dan data yang kami terima produksi minuman beralkohol di Manado itu hanya sekitar 75 ribu botol setiap tahunnya, dan dibuat di sekitar enam pabrik," kata Dante.

Namun, dia mengatakan, produksi tiap-tiap pabrik itu berbeda, ada yang banyak dan sebaliknya sedikit, yang diedarkan di Manado, Sangihe hingga Gorontalo.

DPRD Manado mengingatkan, pemerintah dan pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada, dan membatasi produksi dan penjualan miunuman keras, sehingga bisa menekan angka kriminalitas. 

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024