Manado,  (ANTARA Sulut) - Inspeksi lapangan dilakukan DPRD Manado, menemukan ada pengembang yang menambah luasan kawasan reklamasi tanpa sepengetahuan dan izin dewan.

"Lokasi yang ditimbun tersebut adalah di kawasan pengembangan PT Papetra Manado, yang sebelumnya hanya 6,3 hektar sudah bertambah luas," kata Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan, yang menjadi janggal penimbunan tersebut dilakukan oleh PT Papetra, setelah lahan reklamasi dijual pada Lippo grup, sehingga tidak dibenarkan dari sisi hukum.

Menurut Anter, berdasarkan penjelasan dari Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat daerah kota Manado, sesuai dengan keputusan bersama antara pemerintah dan pengembang, perusahaan tersebut hanya berhak melakukan penimbunan laut seluas 6,3 hektar, yang ditimbun sudah lebih luas dari itu.

"Temuan kami di lapangan perusahaan tersebut melakukan penimbunan tambahan, dengan alasan untuk memberikan lahan yang menjadi hak pemerintah sebesar 16 persen dari total yang ditimbun," katanya.

Kenyataannya, menurut dia, hingga lahan reklamasi tersebut dijual kepada pihak ketiga, tidak ada penyerahan lahan 16 persen, sehingga menimbulkan masalah baru.

"Karena itu, kami akan memanggil pengembang untuk menjelaskan apa dasar melakukan penimbunan tambahan padahal tidak dibolehkan," katanya.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Manado Paul Sualang, mengatakan berdasarkan penjelasan dari PT Papetra penimbunan dilakukan agar izin mendirikan bangunan bagi pihak ketiga yang membeli lahan reklamasi tersebut terbit.

"Pemerintah sama sekali tidak mengeluarkan IMB bagi lippo grup untuk melakukan pembangunan marina bay di kawasan tersebut, karena hak pemerintah belum diberikan," katanya.

Paul mengatakan, akan ikut bersama pemerintah minta penjelasan dari PT Papetra mengenai penimbunan tersebut, karena sudah menyebabkan kerugian kepada Kota Manado

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024