Manado (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkapan Satgas Gakkumla Lantamal tersebut tahap dua, yakni kosmetik ilegal jenis brilian sebanyak 50 kardus dan tiga koper, minuman keras beralkohol jenis Captikus sebanyak 12 karung dan tujuh kardus.
"TNI AL mempunyai fungsi militer, fungsi penegakan hukum, fungsi diplomasi," kata Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka S.A.P, M.Tr.Opsla, CHRMP
diwakili Asisten Intelijen Lantamal VIII Kolonel Laut (KH) Florendo V Jacobus, saat pemusnahan barang bukti tersebut, di Manado, Rabu.
Dalam sambutannya, dia mengatakan, TNI AL sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, bertugas untuk melaksanakan tugas TNI AL matra laut di bidang pertahanan, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
“Fungsi-fungsi tersebut (fungsi militer, fungsi penegakan hukum, fungsi diplomasi) terbentuk berdasarkan bahwa laut menjadi jalur yang paling sering digunakan dalam berbagai jenis aktivitas yaitu dalam perdagangan, diplomasi dan pertahanan,” katanya.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu Lantamal VIII Manado telah melaksanakan operasi penegakan hukum di laut.
Operasi tersebut tidak lepas dari fungsi dimana TNI AL adalah penegak hukum berkaitan dengan tanggung jawab keamanan laut atas kedaulatan negara dan menjaga ketertiban umum .
“Dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum Lantamal VIII telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan ilegal berupa kosmetik jenis brilian, obat-obat ayam dan minuman keras beralkohol jenis Captikus, yang sebagian telah dimusnahkan pada tahap pertama ,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti tersebut, juga diserahkan sebanyak 43 ekor ayam Filipina ke BKSDA Manado.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang-barang ilegal itu dimasukkan ke dalam dua lubang yang sudah digali.
Kemudian barang-barang tersebut dibakar secara bersama-sama oleh Asisten Intelijen Lantamal VIII Kolonel Laut (KH) Florendo V Jacobus, perwakilan Pengadilan Negeri Manado, BPOM Manado, KSOP Manado dan BKSDA Manado,
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di kawasan Lantamal VIII, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Lantamal VIII, Kadiskum Letkol Laut (H) D Ticoalu, Danpomal Letkol Laut (PM) Kusnadi, Kadispen Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung.
"TNI AL mempunyai fungsi militer, fungsi penegakan hukum, fungsi diplomasi," kata Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka S.A.P, M.Tr.Opsla, CHRMP
diwakili Asisten Intelijen Lantamal VIII Kolonel Laut (KH) Florendo V Jacobus, saat pemusnahan barang bukti tersebut, di Manado, Rabu.
Dalam sambutannya, dia mengatakan, TNI AL sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, bertugas untuk melaksanakan tugas TNI AL matra laut di bidang pertahanan, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
“Fungsi-fungsi tersebut (fungsi militer, fungsi penegakan hukum, fungsi diplomasi) terbentuk berdasarkan bahwa laut menjadi jalur yang paling sering digunakan dalam berbagai jenis aktivitas yaitu dalam perdagangan, diplomasi dan pertahanan,” katanya.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu Lantamal VIII Manado telah melaksanakan operasi penegakan hukum di laut.
Operasi tersebut tidak lepas dari fungsi dimana TNI AL adalah penegak hukum berkaitan dengan tanggung jawab keamanan laut atas kedaulatan negara dan menjaga ketertiban umum .
“Dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum Lantamal VIII telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan ilegal berupa kosmetik jenis brilian, obat-obat ayam dan minuman keras beralkohol jenis Captikus, yang sebagian telah dimusnahkan pada tahap pertama ,” katanya.
Selain pemusnahan barang bukti tersebut, juga diserahkan sebanyak 43 ekor ayam Filipina ke BKSDA Manado.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang-barang ilegal itu dimasukkan ke dalam dua lubang yang sudah digali.
Kemudian barang-barang tersebut dibakar secara bersama-sama oleh Asisten Intelijen Lantamal VIII Kolonel Laut (KH) Florendo V Jacobus, perwakilan Pengadilan Negeri Manado, BPOM Manado, KSOP Manado dan BKSDA Manado,
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di kawasan Lantamal VIII, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Lantamal VIII, Kadiskum Letkol Laut (H) D Ticoalu, Danpomal Letkol Laut (PM) Kusnadi, Kadispen Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung.