Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap jaringan narkotika jenis ganja di daerah tersebut dan menangkap empat orang tersangka.
"BNN Sulut telah melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi, didampingi Kepala Bagian Intelijen dan Pemberantasan Kombes Pol Teguh Prasetyo dan Kabag Umum Fien Patikawa. saat konferensi pers, di Manado, Jumat.
.
Pitra mengatakan pengungkapan jaringan tersebut berawal saat menangkap seorang tersangka RD yang merupakan kurir, pada Januari 2024 dengan barang bukti ganja sekitar 542 gram, dan telah dilakukan pemusnahan.
"Pada saat tersebut saya menyampaikan akan mengejar sampai ke jaringan-jaringannya," katanya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Pitra, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan-jaringan yang ada.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari Mabes BNN, selanjutnya melakukan kerja sama dengan BNN Provinsi Bali dan Polda Bali, dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi yakni DPM yang merupakan bandar, di Bali.
Kemudian pada 23 Maret 2024 melakukan pengembangan lagi, dan menangkap dua orang tersangka lain AJ dan CA di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
AJ ditangkap di Kelurahan Santiago Tahuna Kabupaten Sangihe, Sulut dan CA ditangkap di Kelurahan Sawang Bandar Tahuna.
Kedua orang tersangka itu diduga memberikan kontribusi uang masing-masing Rp1 juta untuk pengiriman barang narkotika tersebut.
"Dengan demikian kita sudah menangkap jaringan ini sebanyak empat orang," katanya.
Selain keempat orang ini, lanjut Pitra diatas jaringannya masih ada, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena pemasok dari Sumatera Utara dan dikirimkan ke Manado, Sulut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN Sulut ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka
"BNN Sulut telah melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi, didampingi Kepala Bagian Intelijen dan Pemberantasan Kombes Pol Teguh Prasetyo dan Kabag Umum Fien Patikawa. saat konferensi pers, di Manado, Jumat.
.
Pitra mengatakan pengungkapan jaringan tersebut berawal saat menangkap seorang tersangka RD yang merupakan kurir, pada Januari 2024 dengan barang bukti ganja sekitar 542 gram, dan telah dilakukan pemusnahan.
"Pada saat tersebut saya menyampaikan akan mengejar sampai ke jaringan-jaringannya," katanya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Pitra, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan-jaringan yang ada.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari Mabes BNN, selanjutnya melakukan kerja sama dengan BNN Provinsi Bali dan Polda Bali, dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi yakni DPM yang merupakan bandar, di Bali.
Kemudian pada 23 Maret 2024 melakukan pengembangan lagi, dan menangkap dua orang tersangka lain AJ dan CA di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
AJ ditangkap di Kelurahan Santiago Tahuna Kabupaten Sangihe, Sulut dan CA ditangkap di Kelurahan Sawang Bandar Tahuna.
Kedua orang tersangka itu diduga memberikan kontribusi uang masing-masing Rp1 juta untuk pengiriman barang narkotika tersebut.
"Dengan demikian kita sudah menangkap jaringan ini sebanyak empat orang," katanya.
Selain keempat orang ini, lanjut Pitra diatas jaringannya masih ada, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena pemasok dari Sumatera Utara dan dikirimkan ke Manado, Sulut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN Sulut ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka