Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pelajar di Kota Bitung dalam pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kasi.Penkum Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Rabu, mengatakan dalam program JMS di SMK Negeri 1 Bitung, telah memberikan penyuluhan terkait pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007.

"Pada saat itu lebih ditekankan juga tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut," katanya.

Ia mengatakan dalam undang-undang ini, mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang ada di lingkungan sekitar yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah, padahal adik adik masih usia sekolah baik perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

"Hal ini disampaikan agar para siswa punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang ini," katanya.

Kegiatan JMS yang memberikan penyuluhan dan penerangan hukum ini mendapatkan respons baik dari pihak sekolah.

Kepala SMK Negeri 1 Bitung Drs FA Rompas SH, M.Pd menyampaikan terima kasih kepada tim Jaksa Kejati Sulut yang sudah memilih sekolah itu untuk diadakan kegiatan JMS dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum kepada para siswa.

"Kiranya apa yang nantinya disampaikan dapat diperhatikan dan dilaksanakan oleh siswa-siswi," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulut beri penyuluhan pemberantasan TPPO ke pelajar Bitung

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024