Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus terkait kasus narkotika di lapas tersebut.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Plh Kepala Kemenkumham John Batara, di Tondano Selasa, mengingatkan tentang ajakan Presiden Joko Widodo kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan komitmen, menguatkan tekad, dan kerja sama melakukan upaya-upaya yang tak pernah surut membebaskan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sejalan dengan penyampaian Presiden tersebut, direktur jenderal pemasyarakatan telah menginstruksikan pelaksanaan langkah progresif kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Khususnya lapas, rumah tahanan negara yang ada di Sulut untuk melakukan layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika tahun 2024
"Ini juga sebagai wujud bahwa pemasyarakatan ikut serta dalam memerangi narkoba (war on drugs)," katanya saat membuka kegiatan rehabilitasi sosial di Lapas Tondano Kabupaten Minahasa tersebut.
Kegiatan rehabilitasi sosial bagi WBP khusus narkotika tersebut diikuti sebanyak 36 WBP Lapas Tondano dengan waktu pelaksanaan selama enam bulan.
Hadir pada saat itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Aris Munandar, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath, Perwakilan BNNP Sulut, dan Ketua Yayasan Meiva Ervina Waroka
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Plh Kepala Kemenkumham John Batara, di Tondano Selasa, mengingatkan tentang ajakan Presiden Joko Widodo kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan komitmen, menguatkan tekad, dan kerja sama melakukan upaya-upaya yang tak pernah surut membebaskan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sejalan dengan penyampaian Presiden tersebut, direktur jenderal pemasyarakatan telah menginstruksikan pelaksanaan langkah progresif kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Khususnya lapas, rumah tahanan negara yang ada di Sulut untuk melakukan layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika tahun 2024
"Ini juga sebagai wujud bahwa pemasyarakatan ikut serta dalam memerangi narkoba (war on drugs)," katanya saat membuka kegiatan rehabilitasi sosial di Lapas Tondano Kabupaten Minahasa tersebut.
Kegiatan rehabilitasi sosial bagi WBP khusus narkotika tersebut diikuti sebanyak 36 WBP Lapas Tondano dengan waktu pelaksanaan selama enam bulan.
Hadir pada saat itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Aris Munandar, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath, Perwakilan BNNP Sulut, dan Ketua Yayasan Meiva Ervina Waroka