Manado (ANTARA) - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial MS (37 tahun), warga Karombasan, Kota Manado, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 30,09 gram.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada Senin (26/2) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MS.
"Modus pelaku, yakni mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," katanya.
Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh tim," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Kabid Humas Michael Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian," katanya.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada Senin (26/2) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.
Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MS.
"Modus pelaku, yakni mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," katanya.
Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh tim," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Kabid Humas Michael Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian," katanya.