Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan lima tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke kejaksaan setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat konferensi pers di Manado Selasa, mengatakan terdapat dua laporan polisi terkait politik uang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut.

"Yang ditangani ada dua laporan polisi dengan enam orang tersangka masing-masing FA, HP, JW, SH, RM dan JL," kata Michael yang saat itu didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, dan dari Bawaslu Sulut.

Ia mengatakan dari enam tersangka tersebut, lima tersangka sudah dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Hari ini rencananya kita akan menyerahkan tahap dua untuk lima tersangka tersebut," katanya.

Sementara satu tersangka, lanjut Michael, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan ada petunjuk untuk dilengkapi.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa tersebut. Apabila sudah P21, segera diserahkan," katanya.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan berkas perkara lima tersangka FA, HP, JW, SH dan RM sudah dinyatakan lengkap.


Sementara berkas tersangka JL masih P19, atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Saat memberikan keterangan pers tersebut, juga menghadirkan lima tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulut limpahkan lima tersangka kasus politik uang ke kejaksaan

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024