Manado, (ANTAR Sulut) - Wakil Ketua MPR RI Evert Erenst Mangindaan menggelar sosialisasi pilar kebangsaan di Manado, Rabu, dalam rangka reses.

"Pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Mangindaan dalam sosialisasi di Kecamatan Wenang dan Tikala.

Mangindaan mengatakan, Pancasila adalah dasar negara dan berada di posisi paling tinggi, tak bisa disamakan dengan UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, karena merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

"Pancasila tak bisa diubah-ubah karena merupakan norma dasar dan fundamental negara, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa," kata Mangindaan.

Mengenai UUD 45, Mangindaan mengatakan memiliki tiga hal penting, yaitu pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antarlembaga, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan warganya.

Mangindaan menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan merupakan negara hukum.

"Kedaulatan itu berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," katanya.

Mangindaan mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak ada lagi lembaga tertinggi di Indonesia, yang ada adalah pembagian kewenangan. MPR mempunyai kewenangan memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.

Sementara mengenai Bhinneka Tunggal Ika, menurut Mangindaan berasal dari tulisan Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma yang berarti berbeda-beda tapi satu.

Sosialisasi tersebut dihadiri warga di kawasan tersebut bersama dengan pemerintah setempat dan warga yang menerima materi tentang Pancasila dan pilar kebangsaan. ***2***





Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024