Jakarta, 10/3 (Antara) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyerukan kepada seluruh kadernya untuk menyambut dan mematuhi keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinnnya.

"Kepada segenap kader, simpatisan dan keluarga besar Partai Golkar di seluruh Tanah Air, kami menyerukan untuk menyambut dan mematuhi keputusan ini sebagai kabar gembira bagi kita semua," kata Agung Laksono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa siang.

Agung mengatakan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH.AH.11.03-26 Tanggal 10 Maret 2015 tersebut, sangat melegakan, mengingat perselisihan Partai Golkar yang berlangsung hampir satu tahun telah menguras emosi, pikiran, waktu serta tenaga.

Dia meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan, menghilangkan prasangka, kembali bersatu serta bangkit untuk merebut kembali kejayaan Partai Golkar.

Agung menyatakan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar sesuai Keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Sikap pemerintah ini menurutnya telah sesuai dengan UU Partai Politik, di mana perselisihan internal partai beringin sejauh ini telah diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Agung menyampaikan akan segera melakukan konsolidasi dengan menggelar musyawarah daerah di tingkat kabupaten/kota, musda tingkat provinsi dan musyawarah nasional (munas) 2016.

Selain itu, DPP Partai Golkar akan mengakomodasi kader Partai Golkar hasil Munas Bali yang selama ini mengakui kepemimpinan Aburizal Bakrie, yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela, sesuai perintah Mahkamah Partai, dan demi memperkuat partai untuk menghadapi pilkada serentak 2015 dan pemilu 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (10/3) memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono yang merupakan hasil Munas Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Menkumham melakukan kajian atas putusan Mahkamah Partai Golkar.


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024