Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian meringkus lima orang anggota gangster di Kota Semarang, Jawa Tengah, usai terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap lawannya dengan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Polisi Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, penangkapan para pelaku, tiga orang di antaranya masih di bawah umur, berdasarkan penelusuran kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian dan keterangan para saksi.
Menurut Andika, peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, itu bermula dari aksi saling tantang antara kelompok pelaku dan korban.
"Saling tantang melalui media sosial, kemudian sepakat akan tawuran di belakang SPBU Kembangarum," katanya saat merilis kasus penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan korban yang kalah jumlah, kemudian melarikan diri dan terus dikejar kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Pelaku mengejar korban hingga ke permukiman di Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Korban kemudian dianiaya dan mengalami serius di bagian punggung, leher, serta tangan.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Polisi Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, penangkapan para pelaku, tiga orang di antaranya masih di bawah umur, berdasarkan penelusuran kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian dan keterangan para saksi.
Menurut Andika, peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, itu bermula dari aksi saling tantang antara kelompok pelaku dan korban.
"Saling tantang melalui media sosial, kemudian sepakat akan tawuran di belakang SPBU Kembangarum," katanya saat merilis kasus penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan korban yang kalah jumlah, kemudian melarikan diri dan terus dikejar kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
Pelaku mengejar korban hingga ke permukiman di Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Korban kemudian dianiaya dan mengalami serius di bagian punggung, leher, serta tangan.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.