Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asas (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), kepada perwakilan pegawai pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut, di Manado Selasa.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulut John Batara mewakili Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan.
"Untuk itu, berharap dengan adanya pelaksanaan IRH ini pemerintah daerah dalam membentuk regulasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Pada saat itu Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny P. Simamora menjelaskan tentang alur penilaian pelaksanaan IRH pemerintah daerah tahun 2024.
Ia juga menyampaikan penilaian IRH dilakukan pada pelaksanaan reformasi birokrasi pada level meso yang pengukurannya dilakukan pada empat variabel.
Empat variabel itu masing-masing pertama memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kedua, mendorong re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, ketiga penataan database peraturan perundang-undangan dan keempat, meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham gelar pendampingan Penilaian Mandiri IRH di wilayah Sulut
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulut John Batara mewakili Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan.
"Untuk itu, berharap dengan adanya pelaksanaan IRH ini pemerintah daerah dalam membentuk regulasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Pada saat itu Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny P. Simamora menjelaskan tentang alur penilaian pelaksanaan IRH pemerintah daerah tahun 2024.
Ia juga menyampaikan penilaian IRH dilakukan pada pelaksanaan reformasi birokrasi pada level meso yang pengukurannya dilakukan pada empat variabel.
Empat variabel itu masing-masing pertama memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kedua, mendorong re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, ketiga penataan database peraturan perundang-undangan dan keempat, meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham gelar pendampingan Penilaian Mandiri IRH di wilayah Sulut