Manado (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Albertien Grace Vierna Pijoh mengatakan, tempat pemungutan suara(TPS) yang akan dibangun nanti ramah untuk penyandang disabilitas.
"Tercatat di Tomohon ada sebanyak 668 pemilih disabilitas. Nah, TPS yang dibangun ramah bagi mereka sehingga bisa memudahkan penyandang disabilitas memilih pada pelaksanaan Pemilu sebentar," kata Vierna di Tomohon, Senin.
Berdasarkan karakteristiknya, kata dia, penyandang disabilitas fisik sebanyak 312 pemilih), intelektual (73 pemilih), mental (179 pemilih), wicara (959 pemilih), rungu (15 pemilih) dan netra (34 pemilih).
"Pada pelaksanaan sosialisasi kami membagi-bagi dalam segmen pengelompokan pemilih. Nah, termasuk juga di dalamnya segmen disabilitas, selain segmen tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, pemilih pemula, netizen," ujarnya.
TPS yang dibangun, kata dia, memperhatikan lokasi, pintu akses masuk dan keluar harus cukup kursi roda, tersedia lima kursi prioritas tempat menunggu giliran memilih.
Selanjutnya, meja bilik harus ada kolong agar bisa untuk kursi roda, meja kotak suara harus dalam letak terjangkau (tidak terlalu tinggi sehingga susah dijangkau), serta memungkinkan ada pendamping yang dipilih oleh penyandang disabilitas.
"Untuk penyandang disabilitas netra ada surat suara braille," katanya.
Peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak membeda-bedakan termasuk bagi penyandang disabilitas.
"KPPS melayani sama dan setara baik untuk masyarakat umum maupun disabilitas. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara di dalam TPS, tetapi ada sarana dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di dalam TPS," katanya menambahkan.
"Tercatat di Tomohon ada sebanyak 668 pemilih disabilitas. Nah, TPS yang dibangun ramah bagi mereka sehingga bisa memudahkan penyandang disabilitas memilih pada pelaksanaan Pemilu sebentar," kata Vierna di Tomohon, Senin.
Berdasarkan karakteristiknya, kata dia, penyandang disabilitas fisik sebanyak 312 pemilih), intelektual (73 pemilih), mental (179 pemilih), wicara (959 pemilih), rungu (15 pemilih) dan netra (34 pemilih).
"Pada pelaksanaan sosialisasi kami membagi-bagi dalam segmen pengelompokan pemilih. Nah, termasuk juga di dalamnya segmen disabilitas, selain segmen tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, pemilih pemula, netizen," ujarnya.
TPS yang dibangun, kata dia, memperhatikan lokasi, pintu akses masuk dan keluar harus cukup kursi roda, tersedia lima kursi prioritas tempat menunggu giliran memilih.
Selanjutnya, meja bilik harus ada kolong agar bisa untuk kursi roda, meja kotak suara harus dalam letak terjangkau (tidak terlalu tinggi sehingga susah dijangkau), serta memungkinkan ada pendamping yang dipilih oleh penyandang disabilitas.
"Untuk penyandang disabilitas netra ada surat suara braille," katanya.
Peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak membeda-bedakan termasuk bagi penyandang disabilitas.
"KPPS melayani sama dan setara baik untuk masyarakat umum maupun disabilitas. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara di dalam TPS, tetapi ada sarana dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di dalam TPS," katanya menambahkan.