Manado (ANTARA) - Dalam meningkatkan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan pencanangan dan penguatan P2HAM pada jajaran instansi tersebut, di Manado, Kamis.
Kegiatan dihadiri Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Flora Krisen dan diikuti secara virtual oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI Gusti Ayu Putu Suwardani.
Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun mengimbau kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) untuk mengoptimalkan pelaksanaan P2HAM.
Karena hal tersebut sejalan dengan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) .
"Tahun ini, kami akan terus berupaya dan mendorong agar seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut bisa mendapatkan predikat P2HAM," katanya.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI Gusti Ayu Putu Suwardani memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulut atas pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, dimana Kemenkumham Sulut menjadi Kantor Wilayah kedua yang melaksanakan pencanangan P2HAM tahun ini," katanya.
Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Flora Kristen mengatakan bahwa dalam mendorong P2HAM, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Serta Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kegiatan itu Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun membacakan naskah pencanangan P2HAM dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan pencanangan P2HAM.
Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, para kepala UPT jajaran Kemenkumham Sulut.
Pada kegiatan itu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani juga memberikan materi terkait proses tahapan dan tata cara, serta kriteria P2HAM yang tertera pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
Kegiatan dihadiri Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Flora Krisen dan diikuti secara virtual oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI Gusti Ayu Putu Suwardani.
Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun mengimbau kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) untuk mengoptimalkan pelaksanaan P2HAM.
Karena hal tersebut sejalan dengan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) .
"Tahun ini, kami akan terus berupaya dan mendorong agar seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut bisa mendapatkan predikat P2HAM," katanya.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham RI Gusti Ayu Putu Suwardani memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulut atas pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, dimana Kemenkumham Sulut menjadi Kantor Wilayah kedua yang melaksanakan pencanangan P2HAM tahun ini," katanya.
Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Flora Kristen mengatakan bahwa dalam mendorong P2HAM, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Serta Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kegiatan itu Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun membacakan naskah pencanangan P2HAM dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan pencanangan P2HAM.
Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, para kepala UPT jajaran Kemenkumham Sulut.
Pada kegiatan itu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani juga memberikan materi terkait proses tahapan dan tata cara, serta kriteria P2HAM yang tertera pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.