Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menegaskan pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
"Hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada kpu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi dalam rapat koordinasi di Manado, Kamis.
Saelangi menjelaskan, LADK parpol peserta pemilu memuat informasi tentang rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya juga memuat tentang catatan penerimaan dan pengeluaran parpol peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol peserta pemilu serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, LADK calon anggota DPD memuat informasi terkait RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Berisikan juga catatan penerimaan dan pengeluaran calon anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak calon anggota DPD serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024.
"Kami menyiapkan help desk untuk parpol atau calon anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," katanya menjelaskan.
Rakor tersebut digelar untuk memastikan kesiapan parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD dapil Sulawesi Utara LADK.
Rakor tersebut dihadiri Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, serta Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.
"Hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada kpu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi dalam rapat koordinasi di Manado, Kamis.
Saelangi menjelaskan, LADK parpol peserta pemilu memuat informasi tentang rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya juga memuat tentang catatan penerimaan dan pengeluaran parpol peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol peserta pemilu serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, LADK calon anggota DPD memuat informasi terkait RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Berisikan juga catatan penerimaan dan pengeluaran calon anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak calon anggota DPD serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024.
"Kami menyiapkan help desk untuk parpol atau calon anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," katanya menjelaskan.
Rakor tersebut digelar untuk memastikan kesiapan parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD dapil Sulawesi Utara LADK.
Rakor tersebut dihadiri Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, serta Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.