Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara(Sulut) memperkuat literasi Panitia Pemilihan Kecamatan melalui bimtek
pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara serta pengenalan Sirekap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu dan Kota Bitung.
"Substansi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu pengumuman, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara," kata Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, tahapan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih oleh KPPS pada 10-13 Februari 2024, dan penyiapan TPS pada 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Penghitungan suara di TPS dilakukan 14 Februari 2024 dan apabila penghitungan suara belum selesai, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jedah sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada 14-15 Februari 2024,” ujarnya.
Persiapan pemungutan suara di TPS, lanjut dia, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, dan menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS.
Dalam bimtek di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu tersebut, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) menerangkan secara teknis penggunaan Sirekap dimulai dengan proses aktivasi dan konfigurasi fitur dari aplikasi Sirekap beserta demonya secara langsung.
Di Bitung, Lanny menyebutkan, Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu harus dapat memfasilitasi penyelenggaraan di setiap jenjang untuk dapat merekam hasil pemilu secara utuh.
Di akhir sesi juga dijelaskan penggunaan sirekap beserta simulasi langsung kepada para PPK. Tak lupa pula dijelaskan proses bisnis Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap Mobile dilakukan pada saat pemungutan suara, KPPS mengambil gambar C-Hasil dengan Sirekap mobile, gambar dibaca Sirekap, dan dikonfirmasi angka hasil pembacaan oleh Sirekap, dan data dikirim ke server KPU.
KPU Provinsi Sulut, kata dia, menyampaikan panduan penggunaan Sirekap web dan Sirekap mobile kepada jajaran PPK, dilanjutkan uji coba langsung Sirekap mobile, memotret formulir C-hasil dengan Sirekap Mobile yang sudah terinstal di ponsel pintar.
pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara serta pengenalan Sirekap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu dan Kota Bitung.
"Substansi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu pengumuman, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara," kata Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, tahapan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih oleh KPPS pada 10-13 Februari 2024, dan penyiapan TPS pada 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Penghitungan suara di TPS dilakukan 14 Februari 2024 dan apabila penghitungan suara belum selesai, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jedah sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada 14-15 Februari 2024,” ujarnya.
Persiapan pemungutan suara di TPS, lanjut dia, KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, dan menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS.
Dalam bimtek di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu tersebut, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) menerangkan secara teknis penggunaan Sirekap dimulai dengan proses aktivasi dan konfigurasi fitur dari aplikasi Sirekap beserta demonya secara langsung.
Di Bitung, Lanny menyebutkan, Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu harus dapat memfasilitasi penyelenggaraan di setiap jenjang untuk dapat merekam hasil pemilu secara utuh.
Di akhir sesi juga dijelaskan penggunaan sirekap beserta simulasi langsung kepada para PPK. Tak lupa pula dijelaskan proses bisnis Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap Mobile dilakukan pada saat pemungutan suara, KPPS mengambil gambar C-Hasil dengan Sirekap mobile, gambar dibaca Sirekap, dan dikonfirmasi angka hasil pembacaan oleh Sirekap, dan data dikirim ke server KPU.
KPU Provinsi Sulut, kata dia, menyampaikan panduan penggunaan Sirekap web dan Sirekap mobile kepada jajaran PPK, dilanjutkan uji coba langsung Sirekap mobile, memotret formulir C-hasil dengan Sirekap Mobile yang sudah terinstal di ponsel pintar.