Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, mengusulkan 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2023.
Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh, ketika dihubungi dari Manado, Jumat, mengatakan puluhan warga binaan itu diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh remisi.
"Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan pidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Stady.
Ia menambahkan seperti selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, mengikuti pembinaan yang dilaksanakan lapas tersebut, sudah memiliki putusan tetap, tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Besarnya usulan remisi kepada warga binaan tersebut terdiri dari 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan 25 orang, satu bulan 15 hari sembilan orang, dan dua bulan sebanyak dua orang.
Diharapkan pula bahwa usulan itu semuanya disetujui supaya warga binaan dapat pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh, ketika dihubungi dari Manado, Jumat, mengatakan puluhan warga binaan itu diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh remisi.
"Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan pidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Stady.
Ia menambahkan seperti selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, mengikuti pembinaan yang dilaksanakan lapas tersebut, sudah memiliki putusan tetap, tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Besarnya usulan remisi kepada warga binaan tersebut terdiri dari 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan 25 orang, satu bulan 15 hari sembilan orang, dan dua bulan sebanyak dua orang.
Diharapkan pula bahwa usulan itu semuanya disetujui supaya warga binaan dapat pengurangan masa hukuman.