Manado, 23/2 (Antara Sulut) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai sabu, yang salah satunya mantan narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik di Manado, Senin, mengatakan telah menangkap dua tersangka kasus narkoba sabu masing-masing berinisial CJR dan GW.

"Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita tiga paket sabu dengan berat 1,38 gram," kata Damanik.

Tersangka CJR merupakan mantan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan yang saat ini lagi menjalani pembebasan bersyarat.

Sebelumnya CJR ditahan di LP Cipinag kemudian dipindahkan LP Salemba dan di LP Nusakambangan karena kasus narkoba ekstasi.

Wilson Damanik mengatakan tertangkapnya kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masayarakat.

Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap CJR di Kabupaten Minahasa Utara.

Saat dilakukan penangkapan kepada CJR, polisi menggunakan anjing pelacak untuk melakukan penggeladahan di rumah tersangka.

Pada penggeeldahan tersebut, menemukan satu paket sabu.

Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian tehadap tersangka CJR, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya GW di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Saat penangkapan terhadap GW menemukan dua paket sabu dan setelah dilakukan penggeladahan di rumahnya menemukan barang bukti berupa bong sebagai alat penghisap.

Kedua tersangka itu diancam pasal 14 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar .@antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024