Jakarta, 20/2 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bila keduanya membutuhkan terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka.
"Kalau keduanya (Abraham dan Bambang) menghendaki KPK memberikan bantuan hukum, maka kita akan cukupi karena bagaimanapun beliau berdua pegawai kita tapi penegakkan hukumnya sendiri kita tidak akan cawe-cawe (ikut campur) karena itu berada pada domainnya kepolisian," kata (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi dengan dua plt pimpinan lain yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Bambang dan Abraham diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) karena Abraham menjadi tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sedangkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
"Tadi kami (pimpinan KPK dan Bambang Widjojanto serta Abraham Samad) berkumpul di ruangan, beliau menjelaskan program-program KPK yang sedang dan belum dikerjakan tapi beliau tidak bicara soal kasus (mereka) karena tahu tidak boleh 'touching' dengan itu, program-program yang belum diselesaikan banyak sekali. Terus terang saya 'surprise' betul karena KPK yang dulu saya pikir di Kuningan ternyata sudah sampai ke Cirebon," jelas Ruki.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK disebutkan bahwa Taufiequrachman Ruki menjabat sebagai ketua sementara merangkap anggota sementara menggantikan Abraham Samad.
Keppres No.15/P/2015 mengangkat Johan Budi sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK pengganti Bambang Widjajanto.
Sedangkan Keppres No.16/P/2015 menetapkan Indriyanto Seno Adji sebagai wakil KPK menggantikan Busyro Muqoddas.
Ruki adalah purnawirawan polisi yang terakhir berpangkat inspektur jenderal yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Wilayah Malang (1992-1997). Ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi TNI Polri pada tahun 1992-2001 hingga menjadi Ketua KPK 2003-2007.
Pensiun dari KPK, Ruki terpilih sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2013. Ia lalu menjabat sebagai Komisaris Bank Jabar Banten.
Sedangkan Johan Budi memulai karir di KPK pada 2005 yang ditempatkan di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK hingga meningkat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK pada 2009 sekaligus juru bicara (jubir) KPK hingga 2014. Karir Johan kemudian meningkat sejak dilantik sebagai Deputi Pencegahan KPK pada 17 Oktober 2014.
Indriyanto Seno Adji adalah dosen hukum Universitas Indonesia serta guru besar hukum pidana Universitas Krisna Dwipayana sekaligus dekan fakultas hukum di universitas tersebut. Ia tercatat menjadi pernah menjadi pengacara dari dua pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam dan menjadi pengacara Presiden Soeharto dan penasehat hukum mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter M1-2 merek PLC Rostov Rusia.