Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat dalam menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024.
"Hal ini menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta memperhatikan surat Ketua KPU RI Nomor 1249 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola di Manado, Rabu.
Pentingnya menentukan titik pasang APK ini sehingga koordinasi dengan Badan Kesbangpol harus dilakukan.
"Koordinasi dengan Badan Kesbangpol ini merujuk pada PKPU 15 terkait kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," ujarnya.
Tidak sampai di provinsi saja, kata dia, KPU Sulut akan mengarahkan KPU di kabupaten dan kota segera berkoordinasi terkait titik-titik tambahan pemasangan APK oleh parpol dan calon DPD pada masa kampanye.
"Setelah itu secara berjenjang KPU kabupaten/kota akan melaporkan titik-titik pemasangan APK yang kemudian dituangkan dalam bentuk keputusan dan dirampungkan lagi oleh KPU Sulut secara keseluruhan," katanya menambahkan.
Kaban Kesbangpol Sulut Fery Sangian menyampaikan segera menindaklanjuti terkait kegiatan tahapan kampanye pemilu tersebut.
“Kami juga siap melakukan koordinasi dengan Kesbangpol yang ada di 15 kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, kata dia, Badan Kesbangpol secepatnya akan menyurat kepada parpol untuk melaporkan titik titik atau tempat sekretariat parpol yang ada di kabupaten/kota," ujar Sangian.
Hadir dalam koordinasi ini Kepala Bagian Bidang Politik Dalam Negeri Reynaldo Walujan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut Novie Trenly Runtukahu.
"Hal ini menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta memperhatikan surat Ketua KPU RI Nomor 1249 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola di Manado, Rabu.
Pentingnya menentukan titik pasang APK ini sehingga koordinasi dengan Badan Kesbangpol harus dilakukan.
"Koordinasi dengan Badan Kesbangpol ini merujuk pada PKPU 15 terkait kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," ujarnya.
Tidak sampai di provinsi saja, kata dia, KPU Sulut akan mengarahkan KPU di kabupaten dan kota segera berkoordinasi terkait titik-titik tambahan pemasangan APK oleh parpol dan calon DPD pada masa kampanye.
"Setelah itu secara berjenjang KPU kabupaten/kota akan melaporkan titik-titik pemasangan APK yang kemudian dituangkan dalam bentuk keputusan dan dirampungkan lagi oleh KPU Sulut secara keseluruhan," katanya menambahkan.
Kaban Kesbangpol Sulut Fery Sangian menyampaikan segera menindaklanjuti terkait kegiatan tahapan kampanye pemilu tersebut.
“Kami juga siap melakukan koordinasi dengan Kesbangpol yang ada di 15 kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, kata dia, Badan Kesbangpol secepatnya akan menyurat kepada parpol untuk melaporkan titik titik atau tempat sekretariat parpol yang ada di kabupaten/kota," ujar Sangian.
Hadir dalam koordinasi ini Kepala Bagian Bidang Politik Dalam Negeri Reynaldo Walujan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut Novie Trenly Runtukahu.