Jakarta (ANTARA) - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan secercah cahaya dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga dan menegakkan demokrasi berbangsa dan bernegara.
“Kami akan mengikuti arahan sesuai pidato Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yakni bagaimana menggunakan secercah cahaya dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi jalan untuk menjaga dan menegakkan demokrasi berbangsa dan bernegara,” kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Andi mengatakan, apa yang terjadi pada Pilpres dan Pemilu 2024 saat ini bisa dianalogikan seperti pertandingan sepakbola.
"Pada saat kita bersiap-siap menanti pertandingan sepakbola untuk melihat kesebelasan yang terbaik tampil tapi ternyata timbul keraguan karena ada kejanggalan dalam praktik di lapangan soal pemain yang boleh turun bermain," ungkapnya.
Menurut dia, ketika berkaca dari pidato Megawati tersirat keinginan agar keputusan MKMK menjadi titik awal dalam menghentikan upaya rekayasa hukum dan rekayasa konstitusi yang kasat mata mengandung nepotisme.
Andi menyampaikan, dalam putusan MKMK disebutkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo diduga melakukan pelanggaran etik berat dengan "meloloskan" Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Ia mengatakan bahwa ketika peserta pemilu kehilangan konstitusi yang adil, maka dapat dipastikan pemilu dan pilpres tidak akan berjalan dengan baik.
“Ketika peserta pemilu kehilangan tim wasit yang adil maka dapat dipastikan pertandingannya sudah pasti tidak fair. Dampaknya penonton atau rakyat akan kecewa karana pertandingan tidak fair,” ungkapnya.
Andi menambahkan bahwa dalam pidatonya, Presiden ke-5 Indonesia itu ingin menyampaikan pesan nurani yang idealis tentang apa yang dulu pernah dilakukan tahun 1997-1998 hingga sekarang.
“Kita harus kembali ke cita-cita reformasi. Kita harus menguatkan kembali perjuangan reformasi,” ungkap Andi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPN Ganjar-Mahfud gunakan Putusan MKMK untuk tegakkan demokrasi